Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus ZH dan Dua Temannya, 410 Gram Sabu Disita

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus ZH dan Dua Temannya, 410 Gram Sabu Disita
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN -  Tiga orang pria dewasa diringkus dalam satu penggrebekan di salah satu unit rumah dan sejumlah barang bukti, diantaranya sebanyak 410 gram narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan.

    Informasi diperoleh, penggrebekan itu dilakukan personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, tepatnya di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 13.40 WIB.

    Selain itu, dalam penggrebekan, turut pula diamankan antara lain, 1 set alat hisap, kaca pirek berisi bekas bakaran sabu-sabu dan benda yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

    Sat Narkoba Polres Simalungun, dalam laporan tertulis disebutkan, identitas tersangka Zainul Harahap merupakan residivis dalam kasus yang sama dan Ia mengaku barang bukti yang diamankan dari dalam rumah itu, adalah miliknya sendiri.

    Selanjutnya, kepada petugas saat diinterogasi, Zainul Harahap menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di seputaran, Jalan Supratman, Kota Pematang Siantar.

    Sementara, kepada personel Sat Narkoba Polres Simalungun, ke dua pria lainnya, M. Syukur Harahap bersama Andre Irwan Nababan mengaku, datang ke rumah Zainul untuk bertamu sembari, mengkonsumsi sabu.

    Menurut informasi yang diterima, pihak Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengungkapkan aktivitas pelaku terkait penyalahgunaan dan bertransaksi narkoba.

    Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun, melengkapi berkas proses hukum selanjutnya.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    "Tindakan itu merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun, " ujarnya dalam pesan percakapan selularnya melalui WAG, Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 13.40 WIB. (rel)

     

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rekanan PTPN IV Asal Jadi Kerjakan Proyek...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Samosir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami