MEDAN - Penilangan manual yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan terhadap pengendara menuai kontroversi di masyarakat.
Penilangan yang dilakukan seakan mengabaikan hak - hak pengendara dengan tidak mencantumkan nomor briva tilang.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Seperti Rinaldi Gultom (50), Warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari, Kota Medan. Dia mengaku sudah 2 kali kena rajia dan tidak mendapatkan nomor briva.
"Sudah pernah ditilang juga, tapi dia minta duit 300 ribu, " kesal Rinaldi Gultom, Senin (26/8/2024).
Menurut Rinaldi, setelah melakukan pembayaran, sepeda motor yang ditilang langsung dikeluarkan oleh petugas.
Kanit Patroli Satlantas Polrestabes Medan, IPDA Faisal saat dikonfirmasi mengatakan setiap pengendara yang kena tilang dan membayar dibagian Baur Satlantas Polrestabes Medan dibayarkan lagi ke Bank BRI. Namun, Ipda Faisal tidak menjelaskan sudah berapa banyak jumlah setoran yang sudah dibayarkan ke Bank BRI.
"Terkait hal tersebut bang, tentunya dibayarkan bang sebagaimana denda yang tertera di surat tilang. Seperti surat tilang yang kemarin abang bawa itu pun kita bayarkan apa adanya bang, karena slip kami selalu lampirkan, " ucapnya.
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Muji Erianto belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi terkait pembayaran denda yang diterima petugas Satlantas Polrestabes Medan.