Pasca Digerebek Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan, Ahai Buka Bisnis Haramnya Malam Hari

    Pasca Digerebek Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan, Ahai Buka Bisnis Haramnya Malam Hari

    MEDAN - Pasca dilakukan penggerebekan oleh Polsek Percut Seituan dibantu oleh Shabara Polrestabes Medan, lokasi judi di Pekan Jum'at, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang beroperasi kembali, Rabu (1/2/2023) malam.

    Penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 itu tidak membuat jerah pengusaha judi tembak ikan yang dikenal kebal hukum itu.

    Dihimpun, pengusaha judi tembak ikan yang sudah membuka lagi bisnis haramnya itu diduga milik Ahai dan di bantu oleh organisasi kepemudaan inisial YUD.

    Menurut warga setempat, lokasi judi tembak ikan itu beroperasi di malam hari hingga pagi pasca penggerebekan.

    "Malam aja orang itu bukanya, karena baru digerebek, " jelas warga yang meminta namanya tidak ingin di publikasikan, Rabu (1/2/2023) pukul 21:45 Wib.

    Sementara itu, penggerebekan yang dilakukan Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan kemarin tidak membuahkan hasil.

    Hal itu mendapat sorotan dari Ketua LSM Penjara Pembaharuan Nasional, Bobby Handoko dan warga setempat.

    "Akal - akalan itu penggerebekan nya, lihat lah sudah beroperasi lagi, " ucap warga yang merasa kecewa dengan aparat keamanan.

    Sampai berita diterbitkan, Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan belum mengamankan pemilik usaha judi tembak ikan dan barang buktinya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ijeck Harapkan Pekan Budaya Nusantara Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami