MEDAN - Lokasi perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan banyak yang terselubung, salah satunya terlihat di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Tepatnya di Komplek Swadaya Point pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 23:00 Wib.
Tampak jelas lokasi judi yang dilarang itu beroperasi di pemukiman rumah warga. Kalau dilihat sepintas dari depan memang ruko kelihatan tertutup, namun kalau dilihat dari belakang ramai pemainnya.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Warga yang memberikan informasi mengatakan lokasi tersebut beromset puluhan juta dikarenakan lokasi berisi meja tembak ikan dan roulete.
"Besar omset disitu, karena ada mesin tembak ikan dan mesin piala, " ungkap AG.
Baca juga:
Polres Asahan Salurkan 1200 Bansos
|
Digadang - gadang lokasi tersebut dikelola oleh pengusaha bernama Rijal Belawan yang sekaligus bandar judi togel.
Bukan hanya disitu saja, di Jalan Rumah Potong Hewan juga terdapat 1 meja tembak ikan, tepatnya di belakang masjid.
"Punya Rijal ini, kenalkan sama Rijal Belawan, " ucap wanita saat diwawancarai di lokasi judi.
Selain itu, di Jalan Persatuan Raya, Pasar V Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan terdapat 2 meja tembak ikan didalam warung.
Dengan modus yang sama, pintu depan terlihat tertutup untuk mengelabui petugas, sementara itu terlihat kendaraan pemain berkumpul dibelakang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada tempat untuk bandar narkoba dan judi di Sumatera Utara.
"Tidak ada tempat untuk bandar narkoba dan judi di Sumatera Utara, " tegasnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra akan melakukan pengecekan.
"Terima kasih infonya pak , kami akan lakukan pengecekan, " ungkapnya.