Kasus Amrick Singh No Viral No Justice, Mahfud MD Diminta Selidiki Dana 20 Miliar Dari Polda Sumut

    Kasus Amrick Singh No Viral No Justice, Mahfud MD Diminta Selidiki Dana 20 Miliar Dari Polda Sumut

    JAKARTA - Kasus dugaan kriminalisasi Amrick Singh kini memasuki sebuah babak baru terkait jual beli tanah Grant Sultan Medan Sumatera Utara.

    Jaringan Advokat Nusantara yang dipimpin oleh Erdi Surbakti mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, pada Senin 12 Juni 2023 kemarin. Kedatangannya meminta Menteri Menkopolhukam, Mahfud MD untuk bertindak dan memeriksa dana yang diduga 20 miliar yang ditawarkan pihak Wadirkrimum Poldasu ke Kuasa hukum Amrick Singh.

    Sambil berjalan dengan membentangkan spanduk yang bertulisan 'No Viral No Justice', kuasa hukum Amrick mendorong Mahfud MD untuk membongkar mafia hukum yang ada di Polda Sumatera Utara.

    "Periksa darimana aliran dana 20 miliar yang ditawarkan oleh Wadir Krimum Polda Sumatera Utara kepada kuasa hukum Amrick untuk berdamai dan siapa mafia dibalik kasus ini semua, " ucap Erdi dalam orasinya.

    Erdi juga meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk mengkoordinasikan dugaan kriminalisasi oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra atas masyarakat yang mana hasil gelar bareskrim Polri Januari 2023 diperintahkan laporan polisi atas nama Amrick Singh di Polda Sumatera Utara dihentikan, karena perbuatan tindak pidana penipuan penggelapan yang dituduhkan oleh jajaran Polda Sumatera Utara bukan tindak pidana.

    "Dalam rekomendasi tersebut dalam 7 hari kerja diperintahkan untuk diberhentikan, dan hari ini sudah 200 hari jam kerja, Kapolda menghalang - halangi proses penghentian tersebut, ada apa?, " Tanya Erdi.

    "Sampai kami hari ini menyampaikan ke pak Mahfud ada dugaan mafia hukum dengan menawarkan 20 miliar kepada kami untuk mundur dalam perkara ini, " kesalnya.

    Tidak hanya itu, Erdi juga menyampaikan bahwa Polda Sumatera Utara tidak mendengar perintah atasan, yaitu Mabes Polri.

    "Sampai perintah atasan, Kabareskrim tidak di indahkan. Ini sangat memalukan, dimana presisi yang dimaksud oleh Kapolri. Kemarin saya dengar dia menerima penghargaan sebagai Polda yang terbaik, apakah kriteria yang dimaksud dalam Polda terbaik tersebut Polda yang mampu menciptakan pasal pidana untuk mengkriminalisasi orang, " sindir Erdi. 

    Apakah penghargaan, masih Erdi, tersebut juga mensyaratkan bahwa bukti yang dipakai oleh Polda tersebut bukti yang digelapkan jadi sesuatu yang halal.

    "Ini satu pertanyaan, sehingga jajaran kepolisian yang diberikan anggaran oleh rakyat 112 triliun itu harus betul - betul dipertanggung jawabkan, Jangan main - main. Lebih bagus ya uang 112 triliun dipakai untuk beli susu rakyat, ini harapan kami ke Menkopolhukam untuk selesaikan hari ini, sore ini perintahkan kepada Kapolda untuk menghentikan karena itu sudah perintah dari Kabareskrim, " harap Erdi.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari globalmedan.com ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Amrick Singh tersangka dan sudah ditetapkan DPO oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

    “Jadi untuk status saat ini adalah DPO. Sedangkan mengenai adanya penghentian perkara dari Bareskrim Polri, itu belum bisa saya jelaskan. Saya berkomunikasi dahulu dengan penyidiknya, ” terangnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Salah Satu Media Online Sebutkan WBP Main...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    Sambut Hari Armada RI, Prajurit dan Jalasenastri Lanal Sibolga Laksanakan Ziarah di TMP, Anjangsana Kepada Warakawuri dan Pelepasan Purna Bhakti

    Ikuti Kami