Divonis 3 Tahun, Tokoh - Tokoh Medan Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK

    Divonis 3 Tahun, Tokoh - Tokoh Medan Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK
    Apin BK divonis 3 tahun penjara, Jum'at 30/6)

    MEDAN - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada bos judi slot, Jonny alias Apin BK (42), menuai reaksi publik. Sejumlah tokoh kini mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa majelis hakim perkara itu. 

    Desakan di antaranya datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik. Menurutnya, vonis  diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa itu patut dicurigai. 

    "Secara logic, kita tak melihat keputusan (hakim) itu memenuhi rasa keadilan publik, " katanya, di Medan, pagi (30/6/2023) ini. Dia lalu memapar persoalan Apin BK secara sosial - budaya.

    "Judi itu merusak moral, semua agama melarangnya. Lihat kini maraknya judi slot. Di Medan saja, judi jenis online itu sudah masuk ke semua kelurahan. Gerakannya massif, menggurita. Karena bukti itu, judi jelas sudah merusak akhlak anak bangsa ini, " katanya. 

    "Selain itu, judi juga telah merusak ekonomi. Perputaran uang yang besar ke perjudian melemahkan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, " sambungnya.

    "Nah sekarang, Apin BK yang sejak awal disebut bos judi slot terbesar di Sumut dan sudah ditahan sejak tahun lalu, divonis 3 tahun. Artinya, tak lama lagi dia akan bebas (penjara). Jadi kesimpulannya, hukuman terhadapnya membunuh rasa keadilan. MA harus memeriksa para hakim yang mengadili perkara Apin BK, "Dia, yang akrab dengan sapaan Ari Sinik, terus bercerita. 

    Menurutnya, publik Medan tau Apin BK itu sosok yang tajir melintir. "Karena itu, sulit memastikan peradilan terhadapnya bebas dari praktik suap. Nah, kita tak ingin dunia peradilan negeri ini masih diisi oleh hakim-hakim yang dalam tanda petik gampang disuap, "bebernya. 

    Meski praktiknya telah disikat Polda Sumut, tokoh dikenal kritis ini juga menyebut LIPPSU tetap menyoal 'kerajaan 3-0-3' Apin BK. Terutama soal jejak bos judi itu dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    "Apin BK itu terhubung dengan perjudian yang dikelola Aju alias Andi Jatmiko. Juga dengan Acai, orang tua Aju.  Hasil penelusuran LIPPSU, duit triliunan (rupiah) Apin BK diduga masuk ke rekening Aju. Tapi kami belum menemukan kerja penyelidikan ke arah itu, " tandas Ari.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    Sambut Hari Armada RI, Prajurit dan Jalasenastri Lanal Sibolga Laksanakan Ziarah di TMP, Anjangsana Kepada Warakawuri dan Pelepasan Purna Bhakti

    Ikuti Kami